Deprecated: Required parameter $render_slug follows optional parameter $content in /home/stikuirg/public_html/wp-content/plugins/revslider/admin/includes/shortcode_generator/divi/includes/modules/RevsliderDivi/RevsliderDivi.php on line 59
Tata Tertib - Stikes Kesdam IX / Udayana

Tata Tertib

TATA TERTIB MAHASISWA ATURAN BERTAMU

Tata tertib Mahasiswa Aturan Bertamu
Dalam menerima tamu, setiap Siswa/Mahasiswa wajib :
a. Melapor kepada ibu asrama atau piket siswa/mahasiswa
b. Mencatat identitas tamu di buku tamu
c. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan
d. Menerima tamu di tempat yang lebih ditentukan
e. Mentaati jam bertamu :
1. Hari sabtu : 16.00-19.00
2. Hari minggu
? Jam I : Pukul 09.00-12.00 wita
? Jam II : Pukul 16.00-19.00 wita
Catatan :
? Penerimaan tamu di luar waktu yang ditentukan harus sepengetahuan Pudir III atau Direktur

TATA TERTIB MAHASISWA PERATURAN DI RUANG MAKAN

Tata Tertib Mahasiswa Peraturan Di Ruang Makan
1. Berpakaian sopan
2. Tertua memimpin berdoa sebelum dan sesudah makan 
3. Menjaga kebersihan ruang makan
4. Makan ditempat yang telah ditentukan (ruang makan)
5. Makan sesuai dengan waktu makan yang telah ditentukan :
a. pagi : 05.30-06.30
b. siang : 13.00-14.00
c. malam 
? Aspura dan Asmil : 17.30-18.30
? Aspuri : 18.45-20.00
6. Meninggalkan meja makan dalam keadaan bersih
7. Menjaga sopan satun di ruang makan terhadap teman, senior atau petugas di ruang makan
8. Tidak diperkenankan membawa mekanan/lauk yang berlebihan ke ruang makan

PROTAP BUKA TUTUP PINTU GERBANG ASRAMA AKPER KESDAM IX/UDAYANA

Protap Buka Tutup Pintu Gerbang Asrama Akper Kesdam IX/Udayana
1. Pintu gerbang 
Buka : pukul 05.30 wita
Tutup : pukul 22.00 wita
2. Pintu Belakang 
a. Hari minggu/Libur
Buka : pukul 05.30 wita
Tutup : pukul 22.00 wita
b. Hari kerja
a) Jam I
Buka pukul 05.30 wita s.d 14.30 wita
b) Jam II
Buka pukul 17.30 wita s.d 18.30 wita
c) Jam III
Tutup pukul 18.30 wita s.d 05.30 wita

Catatan: 
a. Membuka/menutup pintu gerbang di luar waktu yang ditentukan harus sepengetahuan Pundir III atau Direktur
b. Ibu asrama, Piket mahasiswa security dan Waker bertanggung jawab terhadap ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya.

PERATURAN ASRAMA

1. Seluruh mahasiswa atau penghuni asrama wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan asrama
2. Memelihara kerukunan sesama penghuni asrama dan mencegah tindakan yang mengarah disharmonis antar sesama penghuni
3. Bertindak jujur, disiplin, serta sopan baik dalam perkataan maupun perbuatan.
4. Menjaga dan merawat fasilitas yang ada dan melaporkan hal di luar kemampuan 
5. Tidak diperbolehkan membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba/jenis obat-obatan terlarang lainnya ataupun minuman keras di kawasan asrama
6. Tidak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan serta melakukan perkelaihan atau kekerasan fisik lainnya
7. Tidak diperbolehkan membawa tamu ke dalam kamar
8. Tidak boleh pindah kamar dan atau mengalihkan kamar kepada orang lain tanpa seijin pengelola asrama
9. Batas keluar asrama maksimal sampai dengan pukul 20.00 wita
10. Keluar asrama/ ijin bermalam harus seijin/diketahui ibu asrama
11. Membawa barang-barang elektronik sewajarnya. Barang elektronik yang boleh dibawa adalah HP, Laptop, dan setrika
12. Tidak diperkenankan membawa rice cooker/magic jar, dyspenser , dan TV
13. Mahasiswa tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor
14. Sanksi :
1) Pelanggaran ringan : Teguran lisan atau tertulis
2) Pelanggaran sedang : Diberikan penugasan atau pencabutan hak berlibur (ijin berlibur) dan pengurangan nilai sikap
3) Perlanggaran berat : Dilaporkan kepada kalayak (Kakesdam) pada kesempatan pertama untuk proses lebih lanjut.
15 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian

SANKSI AKADEMIK LAIN

Tata cara pemberian sanksi mengikuti aturan/kebijakan Akper Kesdam IX Udayana Denpasar :
a.Pelanggaran Atas kehadiran dalam perkuliahan :
1) Tidak hadir dalam waktu 3 hari tanpa alasan diberikan teguran lisan oleh PA
2) Tidak hadir dalam waktu 4-6 hari tanpa alasan diberikan tugas oleh PA dengan koordinasi pada koordinator Mata Ajaran dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua
3) Tidak hadir lebih dari 7 hari tanpa alasan tetapi presentasi kehadiran 75% atau lebih diberikan tugas oleh PA dengan koordinasi pada koordinator mata ajaran dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua
4) Kehadiran kurang dari 75% diberikan sanksi tidak boleh mengikuti ujian ahkir semester
b.Pelanggaran atas kehadiran praktikum, praktekklinik, praktek lapangan
1) Kehadiran kurang dari 100% alokasi waktu dengan alasan logis mahasiswa diwajibkan untuk mengganti sejumlah hari sehingga kehadiran menjadi 100%
2) Kehadiran kurang dari 100% alokasi waktu tanpa dua kali alokasi waktu ketidak hadiran.
3) Mahasiswa yang tidak melengkapi tugas / kegiatan responsu tidak diijinkan mengikuti ujian
4) Mahasiswa yang menghilangkan/merusak alat tidak diijinkan mengikuti ujian sebelum mengganti alat yg dimaksud.
c.Sanksi atas pelanggaran lain
1) Terlambat membayar uang poenunjang pendidikan sampai batas wkt satu bulan, tidak diijinkan mengikuti ujian (UTS,UAS,Praktek dll)
2) Menghilangkan / merusak sarana/prasarana pendidikan, tidak diijinkan mengikuti ujian ahkir semester sebelum memperbaiki/mengganti alat yang dimaksud.

PEMUTUSAN STUDI

Pemutusan akademik dilakukan dengan ketetapan direktur, jika mahasiswa :
1) Tidak memberikan tanggapan atas skorsing
2) Tingkat kelulusan semester I dan II kurang dari 60%
3) Tidak mengikuti kuliah tanpa alasan yang dibenarkan selama 2 semester berturut-turut
4) Melalaikan kewajiban administratif selama 2 semester berturut-turut
5) Telah melampaui batas studi
6) Melakukan tindakan melanggar hukum/tindak pidana
7) Melakukan pelanggaran etika moral/profesi yang mencemarkan nama institusi
8) Melakukan pelanggaran etika akademik

PERINGATAN AKADEMIK

Peringatan akademik berbentuk teguran lisan, surat peringatan (tertulis) I s/d III
a.Teguran lisan diberikan jika :
1) Tidak menjaga dan memelihara kebersihan/kerapihan lingkungan
2) Berlaku tidak sopan
3) Mengganggu ketertiban/kelancaran PBM
4) Melanggar peraturan/tata tertib
5) Dosen dan staf diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi ini,dan dilaporkan ke PA serta bidang akademik untuk dibuatkan catatan
b.Teguran tertulis diberikan jika :
1) Memiliki IPs kurang atau sama dengan 2,00 atau IPK kurang dari 2,00
2) Jumlah jam ketidak hadiran tanpa keterangan mencapai maksimal 25%
3) Melalaikan kewajiban administratif, melanggar tata tertib setelah tiga kali peringatan lisan.
4) Teguran tertulis dikeluarkan oleh bidang akademik dengan tembusan pada mahasiswa , orang tua / wali dan sub.Bag Akademik Akper Kesdam IX Udayana.Teguran tertulis bersifat akumulatif dalam satu semester.
c.Skorsing diberikan jika :
1) Memiliki IPs dibawah 2,00 setelah peringatan tertulis III.
2) Jumlah jam ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai maksimal 50%
3) Melalaikan kewajiban administratif.
4) Melanggar tata tertib setelah tiga kali peringatan tertulis
5) Melakukan tindakan melanggar hukum/tindak pidana
6) Melakukan pelanggaran etika moral/profesi
7) Melakukan pelanggaran etika akademik

TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI KEGIATAN PEMBELAJARAN

Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran, jika:
1. Tidak melakukan registrasi dan tidak memiliki KRS
2. Melanggar ketentuan pakaian seragam
3. Tidak membawa perlengkapan yang dipersyaratkan saat kegiatan pembelajaran
4. Seluruh dosen diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi ini

PELANGGARAN DAN SANKSI AKADEMIK

Jenis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar peraturan akademik dapat berupa : tidak diperkenankan mengikuti kuliah (teori/praktek), peringatan akaademik berupa teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara ( skorsing) dan pemutusan studi.

UJIAN TENGAH /AHKIR SEMESTER

1. Tidak melanggar ketentuan evaluasi
2. Memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan kegiatan di kelas lengkap dengan atribut
3. Menempati tempat yang telah diatur oleh pengawas ujuan/ ketentuan yang berlaku
4. Tidak diperkenankan membawa tas dan buku ke ruang ujian (kecuali ada ketentuan open book)
5. Hadir 15 menit sebelum ujian dimulai
6. Mahasiswa yang terlambat datang tidak diberikan perpanjangan waktu
7. Surat sakit dikirimkan ke bidang kemahasiswaan melalui PA (asli).
8. Kecuali sakit dengan surat keterangan dokter dan ijin atas persetujuan bidang kemahasiswaan, mahasiswa tidak diijinkan untuk mengikuti ujian susulan
9. Mahasiswa harus menempuh ujian susulan paling lambat dua minggu dari ujian ahkir semester
10. Selama ujian mahasiswa tidak diperkenankan menghidupkan HP
11. Jarak antar peserta ujian minimal 60 cm

TATA TERTIB RUANG PERPUSTAKAAN

1. Mahasiswa masuk ke ruang perpustakaan dengan sopan dan berpakaian rapi dan tidak diperkenankan membawa tas
2. Mahasiswa harus mengisi buku pengunjung yang telah disediakan
3. Mahasiswa harus menjaga kebersihan lingkungan ruang perpustakaan 
4. Mahasiswa harus menjaga etika/sopan santun dalam ruang perpustakaan 
5. Mahasiswa dapat meminjam buku maksimal sejumlah 3 buku dengan waktu pengembalian
6. Mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku di kenakan dengan Rp. 500.00/buku
7. Mahasiswa harus menjaga kerapian perpustakaan (setelah menggunakan agar merapikan kembali buku ketempat semula)
8. Bagi mahasiswa yang merusakkan buku diperpustakaan dikenakan sanksi oleh petugas 
9. Bagi mahasiswa yang tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas akan diambil tindakan administratif

TATA TERTIB RUANG LABORATORIUM

1. Mahasiswa masuk ke ruang laboratorium dengan sopan, berpakaian rapi dan menggunakan jas laboratorium
2. Mahasiswa tidak dibenarkan masuk laboratorium, mengambil alat-alat atau instrumen tanpa ijin bagian laboratorium (penanggung jawab)
3. Mahasiswa harus mengisi buku pengunjung yang telah disediakan
4. Mahasiswa yang akan praktek dilaboratorium baik individu/kelompok wajib mengajukan kebutuhan praktikum kepada bagian laboratorium.
5. Peminjaman alat-alat laboratorium minimal 2 (dua) hari sebelum praktek laboratorium dilaksanakan
6. Setelah pelaksanaan praktek laboratorium, alat-alat segera dikembalikan dalam keadaan utuh, bersih dan rapi
7. Tidak diperkenankan meminjam kan alat-alat kepada orang lain atau kelompok lain sebelum dikembalikan ke laboratorium terlebih dahulu]
8. Mahasiswa wajib mengganti alat atau instrumen apabila terdapat kekurangan jumlah akibat hilang atau rusak pada saat pengembalian 
9. Mahasiswa wajib memelihara kebersihan lingkungan laboratorium sebelum dan sesudah pelaksanaan praktek

MENGIKUTI PERKULIAHAN

Mengikuti perkuliahan ( di kelas)
a. Hadir 15 menit sebelum pelajaran/.kuliah dimulai
b. Memakai pakaian sesuai ketentuan yang berlaku
c. Hal keterlambatan/berhalangan :
1 Mahasiswa : Mahasiswa yang terlambat 10 menit, dapat mengikuti pelajaran/kuliah setelah mendapat ijin dari guru/dosen yang mengajar. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit, dapat mengikuti perkuliahan tetapi dianggap absen, 
2 Dosen yang terlambat 15 menit dari jadwal, pengurus kelas harus melapor kepada koordinator mata kuliah, jika karena suatu sebab dosen tidak dapat mengajar sesuai dengan jadwal maka harus dicarikan waktu pengganti
d. Piket kelas bertanggung jawab terhadap kesiapan Audio Visual Aid (AVA) yang diperlukan untuk kelancaran PBM
e. Piket kelas bertanggung jawab terhadap kebersihan dan ketertiban ruang kelas
f. Koordinator tingkat bertanggung jawab terhadap keamanan kelas 
g. Kehadiran minimal 80% dari pertemuan riil, dengan bukti absensi
h. Selama jam perkuliahan mahasiswa tidak diperkenankan menerima/menghidupkan telepon/ponsel , bila perlu ponsel/HP di matikan atau silent.
i. Tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau dandan yang berlebih serta menganggu, kuku pendek dan tidak diperkenankan menggunakan kutek
j. Rambut mahasiswa pria tidak boleh melewati bahu, menutup telinga dan tidak boleh gundul. Bagi siswi/mahasiswa rambut ditata rapi dan jika panjang sanggul, Jika menggunakan kap rambut ditata sedemikian rupa sehingga bahu bebas rambut
k. Surat sakit dikirimkan ke kampus melalui PA (asli)
l. Untuk setiap pelanggaran mendapat teguran/sanksi yang dapat bersifat lisan maupun tertulis
a Teguran Lisan
? Mahasiswa yang bersangkutan dipanggil menghadap PA/Pudir
? Mahasiswa yang bersangkutan di panggil menghadap Direktur
b Teguran tertulis
? Surat pertanyaan ditujukan kepada mahasiswa ditanda tangani oleh PA/Pudir III
? Surat pertanyataan ditujukan kepada orang tua siswa/mahasiswa ditanda tangani Pudir III, tembusan ke Direktur, Pudir I, Pudir II

1. Praktek di laboratorium/klinik/lapangan
a. Mahasiswa praktek berdasarkan jadwal yang telah ditentukan dan disetujui oleh Ka Perawatan di tempat praktek 
b. Memakai seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Hadir tepat waktu, terlambat 10 menit mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan setelah mendapat ijin dari dosen yang mengajar, terlambat lebih dari 15 menit mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan tetapi dianggap absen
d. Harus menghadiri seluruh kegiatan praktek (kehadiran 100%)
e. Absensi harus ditandatangani sendiri pada saat menjelang praktek
f. Pada saat praktek dimulai absen harus berada dimeja dosen/pembimbing/CI
g. Rambut mahasiswa pria tidak boleh melewati bahu,menutup telinga dan tidak boleh gundul. Bagi mahasiswi rambut ditata rapi dan jika panjang disanggul, jika menggunakan kap rambut ditata sedemikian rupa sehingga bahu bebas rambut
h. Kuku pendek dan tidak diperkenankan menggunakan kutek
i. Tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau dandan yang berlebihan dan mengganggu 
j. Selama perkuliahan mahasiswa tidak diperkenankan menghidupkan HP
k. Perlengkapan, kerapihan, kebersihan laboratorium menjadi tanggung jawab Mahasiswa
l. Perlengkapan kelas, alat bantu perkuliahan diajukan dengan mengajukan permohonan ke administrasi pendidikan paling lambat 3 hari sebelum digunakan
m. Ijin terencana diajukan paling lambat tiga hari sebelum hari H kepada direktur melalui PA, kemudian pemberitahuan kepada pembimbing dan tempat praktek. 
n. Menggunakan fasilitas di tempat praktek dengan pengawasan dan bimbingan Kepala ruang /CI
o. Saat di lahan praktek memperoleh libur satu kali seminggu yang ditentukan berdasarkan jadwal
p. Surat sakit dikirimkan ke Ketua Jurusan melalui PA (asli), dan foto copy-an dikirim ke tempat praktek
q. Sistem pergantian hari dinas yang ditinggalkan diatur pada bagian tersendiri

PENGGUNAAN SERAGAM

Pakaian seragam adalah pakaian yang dikenakan oleh mahasiswa Akper Kesdam IX/Udayana yang mencakup keseragaman dalam rancang pola, warna dan penggunaan serta dilengkapi atribut yang menunjukkan identitas diri dan wajib digunakan mahasiswa saat kegiatan belajar formal. Penyeragaman diatur dengan tujuan menumbuhkan disiplin, rasa persatuan dan kesatuan serta identitas mahasiswa Akper IX/Udayana.
Ketentuan penggunaan seragam disesuaikan dengan kegiatan belajar yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk kelas reguler/ekstensi
a) Kegiatan belajar di kelas
1. Bagi mahasiswi putri yang tidak berjilbab
• Hari senin dan selasa mengenakan celana dan baju berwarna putih,krah shanghai, lengan pendek, atribut lengkap, sepatu hitam,dan memakai cap.
• Hari rabu sampai jumat mengenakan kemeja warna kream kerah model tegak dan celana merah hati, ,atribut lengkap, ikat pinggang, baju dimasukkan , sepatu hitam, (fantouvel) hak sepatu maksimal 3 cm, tanpa menggunakan kaos kaki.
• Hari sabtu menggunakan pakaian olah raga

2. Bagi Mahasiswi yang berjilbab
• Hari senin dan selasa mengenakan blus lengan panjang, baju tidak dimasukkan, celana panjang berwarna putih,krah shanghai, jilbab berwarna putih sampai dada, atribut lengkap, sepatu hitam (fantouvel) hak sepatu maksimal 3 cm, menggunakan kaos kaki putih
• Hari rabu sampai jumat mengenakan blus lengan panjang berwarna krem dimasukkan, krah tegak, jilbab warna krem sampai dada, celana berwarna merah hati ,atribut lengkap, sepatu hitam (fantouvel) hak sepatu maksimal 3 cm, menggunakan kaos kaki putih
• Hari sabtu menggunakan pakaian olah raga.

3. Bagi Mahasiswa putra
• Hari senin dan selasa mengenakan kemeja putih, krah tegak, lengan pendek, dimasukkan celana panjang putih biasa, atribut lengkap, sepatu hitam (fantoufel),kaos kaki warna putih.
• Hari rabu sampai jumat mengenakan kemeja lengan pendek, berwarna krem, kreh tegak, celana panjang berwarna merah hati ,atribut lengkap, sepatu hitam (fantouvel), menggunakan kaos kaki putih.
• Hari sabtu menggunakan pakaian olah raga
b) Kegiatan belajar praktek di laboratorium
Mahasiswa diwajibkan menggenakan jas laboratorium warna putih.
c) Kegiatan belajar praktek di Rumah Sakit
1) Mahasiswa mengenakan kemeja putih lengan pendek,list coklat pada lengan dan saku, tiga saku, celana panjang putih sepatu putih (fantouvel), atribut lengkap, memakai kaos kaki putih
2) Mahasiswi pada saat jaga pagi mengenakan baju dan celana berwarna putih, krah shanghai, lengan pendek, memakai kap putih dengan list coklat, atribut lengkap. memakai sepatu fantouvel putih hak sepatu maksimal 3 cm, tidak menggunakan kaos kaki putih. 
3) Mahasiswi pada saat jaga sore/malam mengenakan baju dan celana berwarna putih,krah shanghai, lengan pendek, memakai kap putih dengan list coklat, atribut lengkap. memakai sepatu fantouvel putih hak sepatu maksimal 3 cm.
4) Bagi mahasiswi yang berjilbab menggenakan baju lengan panjang lurus , warna putih, list coklat pada bagian kerah,lengan dan saku, kerudung putih dimasukkan dalam baju, celana panjang putih, memakai sepatu fantouvel putih hak sepatu maksimal 3 cm, menggunakan kaos kaki putih
5) Bagi mahasiswi yang berambut panjang ditata rapi, tanpa poni, yang berambut pendek tanpa poni dan tidak menyentuh kerah baju
6) Bagi mahasiswa rambut pendek dan ditata rapi,rambut tidak menyentuh kerah baju
d) Kegiatan belajar praktek di lapangan/daerah binaan
1) Mahasiswa mengenakan baju putih lengan pendek, tiga saku, celana panjang coklat, sepatu hitam kaos kaki putih, atribut lengkap
2) Mahasiswi mengenakan baju lengan pendek putih list coklat pada bagian lkerah, lengan dan saku, rok coklat 5 cm di bawah lutut ,sepatu hitam, atribut lengkap. 
3) Bagi mahasiswi yang berjilbab menggenakan blus lengan panjang lurus sampai lutut, warna putih, list coklat pada bagian kerah,lengan dan saku, kerudung putih dimasukkan dalam blus, celana panjang coklat, memakai sepatu fantouvel hitam hak sepatu maksimal 3 cm, menggunakan kaos kaki putih

TATA TERTIB

A. Tata tertib
1. Tata tertib umum
a. Menjaga baik nama almamater
b. Berpenampilan rapi
c. Menjaga keamanan kampus
d. Memelihara dan menjaga kebersihan kampus
e. Menghemat penggunaan barang /bahan habis pakai
f. Memelihara dan menjaga keutuhan barang-barang inventaris
g. Tidak merokok
h. Mengikuti kegiatan sesuai tata tertib yang berlaku

TATA TERTIB UMUM

a. Menjaga baik nama almamater
b. Berpenampilan rapi
c. Menjaga keamanan kampus
d. Memelihara dan menjaga kebersihan kampus
e. Menghemat penggunaan barang /bahan habis pakai
f. Memelihara dan menjaga keutuhan barang-barang inventaris
g. Tidak merokok, tidak minum minuman keras, dan bebas narkoba
h. Tidak melakukan pearching dan tidak tato
i. Mengikuti kegiatan sesuai tata tertib yang berlaku