KEPK

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

Stikes KESDAM IX/Udayana

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES KESDAM IX/Udayana telah terbentuk sejak bulan April tahun 2023 di STIKES KESDAM IX/Udayana. Kami telah tergabung menjadi anggota Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Lembaga ini berkedudukan di STIKES KESDAM IX/Udayana sebagai lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian agar sesuai dan mengedepankan prinsip etik.

Seluruh reviewer KEPK STIKES KESDAM IX/Udayana telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL).

Kelengkapan Kaji Etik

  1. Dokumen Protocol (download disini)
  2. Informed Consent (download disini)
  3. Surat pengantar etik Mahasiswa (download disini)
  4. Surat pengantar etik Peneliti (download disini)
  5. Surat Pernyataan Peneliti (download disini)
  6. CV Peneliti (download disini)
  7. Instrumen penelitian
  8. Bukti bayar etik

 

ALUR PENGAJUAN PROTOKOL PENELITIAN

 

Rincian Biaya Kaji Etik Penelitian di KEPK Stikes KESDAM IX/Udayana

No Jenjang Pendidikan Peneliti Peneliti berasal dari internal Stikes KESDAM IX/Udayana Peneliti berasal dari eksternal Stikes KESDAM IX/Udayana
1 Diploma Free Rp 100.000
2 S1 Free Rp 150.000
3 S2/S3 Rp 150.000 Rp 300.000
4 Penelitian hibah dana internal (Khusus Dosen Stikes KESDAM IX/Udayana) Rp 150.000
5 Penelitian hibah dana eksternal Rp 300.000 Rp 400.000

PENGAJUAN PROTOKOL