Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Stikes KESDAM IX/Udayana
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES KESDAM IX/Udayana telah terbentuk sejak bulan April tahun 2023 di STIKES KESDAM IX/Udayana. Kami telah tergabung menjadi anggota Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Lembaga ini berkedudukan di STIKES KESDAM IX/Udayana sebagai lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian agar sesuai dan mengedepankan prinsip etik.
Seluruh reviewer KEPK STIKES KESDAM IX/Udayana telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL).
Kelengkapan Kaji Etik
- Dokumen Protocol (download disini)
- Informed Consent (download disini)
- Surat pengantar etik Mahasiswa (download disini)
- Surat pengantar etik Peneliti (download disini)
- Surat Pernyataan Peneliti (download disini)
- CV Peneliti (download disini)
- Instrumen penelitian
- Bukti bayar etik
ALUR PENGAJUAN PROTOKOL PENELITIAN
Rincian Biaya Kaji Etik Penelitian di KEPK Stikes KESDAM IX/Udayana
No | Jenjang Pendidikan Peneliti | Peneliti berasal dari internal Stikes KESDAM IX/Udayana | Peneliti berasal dari eksternal Stikes KESDAM IX/Udayana |
1 | Diploma | Free | Rp 100.000 |
2 | S1 | Free | Rp 150.000 |
3 | S2/S3 | Rp 150.000 | Rp 300.000 |
4 | Penelitian hibah dana internal (Khusus Dosen Stikes KESDAM IX/Udayana) | Rp 150.000 | – |
5 | Penelitian hibah dana eksternal | Rp 300.000 | Rp 400.000 |